KILAS BALIK : BAGAIMANA TANGGAPAN PASLON SEJAUH INI TERKAIT KEKERASAN SEKSUAL
Lpmactadiurna.ac.id, Fakultas Hukum, Untan-Kasus Kekerasan Seksual adalah topik penting yang harus dibahas dalam lingkup pendidikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa Perguruan Tinggi belum menjadi ruang yang aman untuk semua orang. Fenomena gunung es menjadi penyebab kenapa topik ini harusnya gencar dan terus menjadi perbincangan serius. Dalam wawancara yang dilakukan Tim Acta Diurna kepada Paslon nomor urut 1 (Afif Fadhil Fadhillah-Salsabila Karima) dan Paslon nomor urut 2 ( Joy Pratama Panjaitan-Aldosius Rodrikus Bria) mengenai apa pemahaman dan definisi yang diketahui soal kekerasan seksual, serta ketika terpilih nantinya dan ada kasus kekerasan seksual yang terjadi, apa yang akan dilakukan, apa pertimbangannya serta solusi yang diberikan.
Wawancara yang dilakukan pada 5 oktober 2024, bertempat di PKBH Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman para Calon Presma dan Wapresma dalam memahami definisi, penanganan serta solusi yang diberikan dan yang tidak kalah penting adalah seberapa besar komitmen Para Calon terhadap permasalahan Kekerasan Seksual.
DISCLAIMER ; Jawaban para calon adalah jawaban yang apa adanya, tanpa proses pengeditan.
Definisi dan Pandangan Soal Kekerasan Seksual
•Pasangan calon nomor urut 1 (Afif Fadhil Fadhillah-Salsabila Karima)
Dalam pandangan yang diberikan oleh Paslon nomor urut 1 menyebutkan bahwa kekerasan seksual adalah tindakan secara verbal ataupun nonverbal yang dilakukan tanpa consent ( persetujuan) yang bisa terjadi kepada perempuan ataupun laki-laki, paslon ini juga menyoroti bahwa pakaian atau tindakan korban tidak boleh menjadi pembenaran terjadinya kekerasan seksual. tidak hanya lindungi anak perempuanmu tetapi juga mengedukasi anak laki-laki. Paslon nomor urut 1 yang berfokus pada Kementerian advokasi yang akan digunakan sebagai sarana advokasi dan juga mengaktifkan satgas PPKS di Fakultas Hukum.
“kekerasan seksual mungkin salah satu hal yang wajib kita diskusikan ye supaya tidak terjadi, apalagi di kalangan civitas akademik mahasiswa, banyak juga teman-teman saya yang perempuan maupun laki-laki yang mengalami kekerasan seksual di kampus ini, yang entah dilakukan oleh dosen atau sesama mahasiswa, maka dari itu nanti jika kami terpilih di BEM, kami akan menggalakan Kementerian ADVOKESMA yang nanti akan kita gunakan sebagai salah satu sarana memberikan advokasi bagi yang mengalami atau menjadi korban kekerasan seksual DLL. Kita juga akan mengaktifkan Satuan Tugas PPKS di kampus ini, karena menurut pandangan saya sebelumnya satuan tugas tidak efektif karena dari yang kita lihat korban kekerasan seksual tidak berani melapor. Kekerasan Seksual menurut saya saya mau itu secara verbal ataupun nonverbal seperti kata-kata yang tidak pantas, kalau ajakan-ajakan tuh kan itu non verbal ya, kalau verbalnya ya seperti menyentuh tanpa consent. itu sih menurut pandangan saya.” Ujar Afif Fadhil Fadhillah selaku CAPRESMA
“definisi menurut saya, itu kan kekerasan dan seksual. Kekerasan itukan tindak kriminal sudah pasti tindak kriminal lah ya yang dilakukan oleh satu orang tanpa ada maksud dan tujuan pasti dan itu merugikan korbannya. seksual itukan yang menjadi objek kekerasan tersebut. kekerasan seksual ini kalau di singkat atau diperjelas lagi itu adalah suatu tindakan kriminal tanpa tujuan dan merugikan korban terutama di daerah private yang sangat dijaga mau itu perempuan ataupun laki-laki. jadi tambahan dikit lah ye, kekerasan seksual memang kekerasan seksual di indonesia maupun dilingkungan kita enggak cuman terjadi sama cewe aja tapi sama cowok juga nah jadi gbisa kita pukul rata karena ceweknya menggunakan pakaian seperti apa, itukan hak kita menggunakan pakaian seperti apa. penilaian masyarakat itu penting tetapi hak kita juga penting. ndk bisa disalahkan apa yang kita lakukan atau pakaian yang kita kenakan itu yang memicu. Jaga anak perempuanmu tapi juga didik anak laki-lakimu dan begitu juga sebaliknya. jangan merasa kita banyak korban perempuan dan korban laki-laki dikucilkan seperti itukan ataupun bisa jadi sebaliknya.” Sahut Salsabila Karima sebagai CAWAPRESMA.
•Paslon nomor urut 2 ( Joy Pratama Panjaitan-Aldosius Rodrikus Bria)
kami juga menanyakan hal sama kepada pasangan calon nomor urut 2, Paslon ini berpendapat bahwa kekerasan seksual adalah seorang wanita atau siapapun yang merasa dilecehkan, sehingga isu ini sangat penting untuk selalu dibahas karena berkaitan dengan mental seseorang, maka dari itu paslon nomor urut 2 berkomitmen untuk membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan.
“Menurut saya yang kayak gitu-kayak gitu tuh yah seksual tuh ya memang harus ditindaklanjuti, itu berkaitan dengan mental dan sosial itu maka dari itu kami berkomitmen sekali lagi kami berkomitmen pengen mengadakan di kepengurusan kabinet kami ada menteri pemberdayaan wanita, disitukan berisikan inovasi, pembelajaran-pembelajaran, apa yang seharusnya dilakukan dan korbannya harus dilaporkan jangan diam-diam abis itu tanggapan mereka dan apa yang harus dilakukan. Menurut saya definisi kekerasan seksual tuh ketika ada seorang wanita atau siapapun merasa dirinya dilecehkan dan dia tidak suka. ” Ujar Joy Pratama Panjaitan Sebagai CAPRESMA.
“Kekerasan seksual sangat penting untuk dibahas dan sangat penting untuk selalu dipandang dari segi manapun dikarenakan kekerasan seksual menyangkut mental seseorang, menyangkut bagaimana bagaimana kedepannya/cara dia bersosialisasi, bagaimana cara dia terbuka kembali dengan dunia luar, bagaimana dia untuk berkumpul lagi dan di situlah akibat dari kekerasan seksual itu. maka dari itu kami joy-aldo membuat suatu menteri pemberdayaan perempuan” Sahut Aldosius Rodrikus Bria sebagai CAWAPRESMA.
pertanyaan tambahan kepada pasangan calon nomor urut 2 berkaitan dengan gambaran program kementerian pemberdayaan perempuan “itu mungkin awal-awal akan kita lakukan edukasi terlebih dahulu dan juga kita bikin tata cara pelaporan dalam bentuk audiensi terlebih dahulu dan itu nanti kita akan menjembatani ke satgas ppks untuk menindaklanjutinya seperti itu.
Bagaimana penanganan, jika terdapat Kasus kekerasan seksual yang terjadi atau dilakukan oleh mentri kabinet yang dipilih
Pasangan calon nomor urut 1 (Afif Fadhil Fadhillah-Salsabila Karima)
“ pertama yang kami lakukan, pasti ada mou dan perjanjian, di perjanjian itu nanti ada juga sangsi-sangsi yang bisa di tetapkan jika mentri atau anggota melakukan suatu pelanggaran. kekerasan seksual itu sudah termasuk ke pelanggaran tingkat tinggi, yang pertama pasti kita keluarkan dari kabinet lalu kita laporkan ke dosen atau dekan dan kami juga akan mengambil keterangan dari korban, korban jangan takut karena kalau misalnya kami terpilih BEM ini akan menjadi wadah untuk mahasiswa, dan juga kalaupun dari sanksi kami tidak cukup, sanksi sosial lebih parah kan.” Ujar Salsabila Karima sebagai CAWAPRESMA.
“ kalau misalnya salah satu pelaku adalah menteri kami akan gunakan sosial media sebagai sarana informasi atau sanksi sosial berupa di post atau disebarluaskan lah fotonya agar tidak ada korban selanjutnya” Ujar Afif Fadhil Fadhillah selaku CAPRESMA
“iya itukan sudah menjadi hak korban ya.” tambahan Salsabila Karima.
•Paslon nomor urut 2 ( Joy Pratama Panjaitan-Aldosius Rodrikus Bria)
“menurut kami jika seseorang sudah melanggar kekerasan seksual itu patut di tindaklanjuti. Intinya di kabinet kami sudah ada menteri pemberdayaan perempuan yang dimana menteri pemberdayaan perempuan ini mestinya yaa harus menindaklanjuti soal pelaporan-pelaporan dan juga yang kita tahu bem itu adalah wadah aspirasi, tempat saran dan kritikan dan hal termasuk dan hal itu tidak bisa dimain-mainkan lagi maka dari itu semisalnya ada pelaporan yang kami terima misalnya ada sosialisasi tentang pemberdayaan perempuan yaa kami terima dan kami bisa buat lagi seminar-seminar tentang pemberdayaan perempuan dan tindak lanjutnya kita bisa laporkan ke satgas ppks untan” Sahut Aldosius Rodrikus Bria sebagai CAWAPRESMA.
“mau siapapun, lagi-lagi mau siapapun itu harus ditindaklanjuti karena menurut saya itu penting. Sebelumnya maaf melenceng dari pertanyaan yang ada, menurut kami di kepemimpinan kami nanti kalau terpilih, kami pengen wanita dan pria setara, bukti konkritnya seperti borneo legalia forum di situ kami ndk mempermasalahkan siapa ketuanya mau dia wanita atau laki-laki, kami menjaga kesetaraan itu. itu bukti konkret kami.” Ujar Joy Pratama Panjaitan Sebagai CAPRESMA.
Pandangan terhadap SATGAS PPKS ( Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual)
•Pasangan calon nomor urut 1 (Afif Fadhil Fadhillah-Salsabila Karima)
“Yang bisa saya perhatikan cuman dari untan, dari hukum tuhkan baru satgas ppksnya. dan juga impact yang mereka berikan itukan masih kurang tersampaikan apa tujuannya. jadi kita juga tau nih korban-korban mau melapor tuh mereka bingung karena ternyata ada satgas ppks di hukum. mereka juga tidak tahu siapa saja petugasnya yang bisa dimintai pertolongan. jadi ya kalau memang nanti terpilih dan bisa kita ajak kerjasama dengan satgas ppks, kita mau lebih aktifkan lagi gitu apa yang menjadi program kerja mereka. Malah yang saya tahu sih kalau kalau di untan besar banget satgas ppks, dari dosen manapun juga masuk. makanya diadakan di hukum karena kalau di untan rasanya terlalu umum kan. nah program kerja mereka memang benar menyerap aspirasi mahasiswa tapi dalam pengaplikasiannya masih dinilai kurang oleh mahasiswa- mahasiswa yang menjadi korban.” ujar Salsabila Karima sebagai CAWAPRESMA
“ saya rasa sudah cukup” ungkap Afif Fadhil Fadhillah selaku CAPRESMA
•Paslon nomor urut 2 ( Joy Pratama Panjaitan-Aldosius Rodrikus Bria)
“satgas ppks bagus, banyak laporan yang diterima tentang kekerasan seksual dan tindaklanjutnya juga bagus.” ucap Aldosius Rodrikus Bria sebagai CAWAPRESMA.
“Kita lihat dari ruang lingkupnya, kalau misalnya ada di kampus atau di kelas itu sebenarnya harus ada perwakilan-perwakilan yang jage gitu. kalau dia terkena pelecehan di kelas itu kan aga ribet untuk menindaklanjuti. maka dari itu kami membuat kabinet pemberdayaan perempuan, nanti itu diarahkan gimana dan kemana” Kata Joy Pratama Panjaitan Sebagai CAPRESMA.
TANGGAPAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL (SATGAS) UNTAN
“Saya dan Tim Satgas PPKS Untan sangat berterimakasih atas niat baik teman-teman Fakultas Hukum serta capresma dan wapresma mengenai rencana program pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang akan dilakukan di fakultas hukum. Pintu Satgas PPKS Untan juga terbuka lebar bagi teman-teman yang ingin membersamai dalam pelaksanaan niat baik ini. Sebelumnya juga sudah ada beberapa BEM yang membersamai kami dalam mewujudkan PPKS di lingkungan fakultasnya, dan siap menjadi jembatan warga fakultasnya yang mengalami kekerasan seksual untuk dapat menjangkau satgas demi menciptakan perlindungan terhadap korban dan keadilan bagi pelaku berdasarkan peraturan yang ada.
Dapat dipahami bersama, bahwa jika teman-teman menemukan dugaan atau adanya kekerasan seksual di kampus untuk melapor dan menginformasikan kepada Satgas PPKS Untan. Penanganan kekerasan seksual ini delik aduan ya teman-teman, dan Satgas bertindak berdasarkan laporan sebagaimana diatur dalam Permendikbud. Jika teman-teman merasa menemukan; melihat; mengalami kekerasan seksual mohon bantuannya untuk melapor. Karena mau bagaimanapun hanya kalian yg mengetahui langsung hal tersebut. Partisipasi teman-teman tentu saja sangat penting dan berpengaruh dalam perwujudan PPKS di kampus kita.
Mohon menjadi perhatian bersama bahwa penanganan kekerasan seksual terhadap pelaku menjadi bagian dari tugas Satgas PPKS. Kami sangat terbantu dengan adanya niat teman-teman membersamai sebagai jembatan korban/saksi kepada Satgas PPKS. Jika teman-teman menemukan, mohon untuk tidak main hakim sendiri atau menyelesaikan sendiri, apalagi sampai berniat memberikan sanksi sosial kepada pelaku dan menyebarkan informasi pelaku di sosial media, hal tersebut merupakan tindakan gegabah yang bukan hanya merugikan pelaku, tapi juga korban dan kalian sendiri. Kerahasiaan identitas korban, pelaku, dan pihak terkait menjadi rahasia yang perlu dijaga, apalagi jika kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Mohon kebijaksanaan semua warga Untan dalam penyebaran informasi kasus, bukti, serta identitas para pihak dalam PPKS, karena hal tersebut adalah tindakan yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Sejatinya, tanggung jawab dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini bukan hanya milik Satgas PPKS saja, namun juga tanggung jawab bagi semua bagian dari kampus termasuk mahasiswa. Karena siapa saja bisa bertindak sebagai pelaku, dan siapa saja bisa jadi korban. Mari bertindak sebagai first aider bagi orang-orang disekeliling kita. Korban juga butuh dukungan, bukan hanya penyelesaian permasalahan dengan menghukum pelaku. Ayo sama-sama kita satukan pandangan bahwa jika terjadi kekerasan seksual yang kita temui, kepentingan terbaik bagi korban lah yang diutamakan. Menjadi pendengar yang baik dengan tidak menghakimi, menghindari pertanyaan tidak relevan, dan berusaha membantu dan mendorong korban untuk langkah tindak lanjut demi kepentingan yang terbaik bagi korban. Melaporkan kekerasan seksual bukan tindakan tidak menjaga nama baik kampus. Nama baik kampus akan tetap terjaga dengan menyelesaikan dan membantu korban sebagai wujud kehadiran kampus yang peduli terhadap bagian didalamnya.” Ujar Zahra Wulansari selaku Satgas PPKS UNTAN


Komentar
Posting Komentar