AJAK SEGENAP GENERASI MUDA MENGAWAL IMPLEMENTASI UU TPKS, YLBH-PIK KALBAR ADAKAN DISKUSI KOLABORASI PEMUDA

 



     Dalam langkah mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (YLBH-PIK) Kalimantan Barat mengajak seluruh generasi muda untuk ikut sekaligus berperan langsung dalam pengamalan mengawal implementasi UU TPKS lewat acara Diskusi Kolaborasi Pemuda dengan mengambil topik pembahasan yakni “Mengawal Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).” 

     Acara yang dilangsungkan pada Senin, (29/7). Mendapat respon baik dari para peserta yang berada di acara tersebut, yang mana salah satunya adalah tim redaksi dari LPM ACTA DIURNA FH UNTAN yang merasa terhormat telah di undang dalam acara diskusi tersebut.



“Dalam diskusi ini kami mempelajari serta memahami lebih dalam Undang-Undang TPKS dimulai dari perjalanan terbentuknya, contoh bentuk kekerasan dan tantangan yang ada dilapangan. Fakta menarik yang baru saya ketahui adalah dalam UU TPKS definisi anak yang digunakan tidak hanya anak di bawah umur tetapi anak yang ada dalam kandungan, hal ini membuktikan bahwa siapa saja bisa jadi korban. Kami juga berdiskusi tentang tantangan penanganan kasus kekerasan seksual yaitu tantangannya tidak hanya pada lembaran kebijakan tetapi juga pada pemenuhan bukti permulaan yang cukup, kemampuan Aparat Penengak Hukum dan masyarakat. Budaya victim blaming dan stigmanisasi/labeling masih marak dilakukan terhadap korban menjadi suatu hal yang kami soroti dalam forum diskusi.”  Ungkap Defria Puspita, selaku perwakilan tim redaksi LPM ACTA DIURNA yang kami wawancarai.



Kilas Balik Seputar UU TPKS

    Seiring perjalanan zaman, tindak pidana semakin marak terjadi di kehidupan masyarakat. Tidak hanya berdampak pada masyarakat urban, masyarakat rural yang tinggal di pedesaan pun sering dijumpai hal serupa terkhususnya tindak pidana kekerasan seksual.  Tindak pidana kekerasan seksual, mungkin sudah tidak asing di telinga masyarakat yang mana, hal tersebut dapat terjadi dimana saja dan kapan saja tanpa kita dapat perkirakan. Justru, karena hal inilah yang memancing timbulnya keresahan dan ketakutan khususnya pada diri seorang wanita yang sering kali menjadi objek dari tindak kekerasan seksual.

    Sehingga, dari hal ini pemerintah mengambil peran dengan cara mengeluarkan kebijakan berupa terbitnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 dengan atas pertimbangan yakni:

1.      Bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat;

3.      Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara;

4.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka 3, perlu membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Peran Generasi Muda, YLBH-PIK KALBAR, & Masyarakat Dalam Melindungi Korban Kekerasan Seksual

      Dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di masyarakat, kita tidak dapat secara serta-merta menutup mata dan telinga akan kasus yang semakin hari dipandang sudah tidak manusiawi. Yang mana, sudah seharusnya kita bertindak selayaknya manusia, menggerakkan hati nurani sebagai dasar peduli dan membantu kepada siapa saja yang menjadi korban dari tindakan keji dan tak bermoral seperti kekerasan atau pelecehan seksual. Tentu, fakta ini sejalan atas apa yang telah dikerjakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (YLBH-PIK) yakni dalam diskusi tersebut dipaparkan bahwa peran dari YLBH-PIK KALBAR tidak hanya berfokus pada pengawalan dan pendampingan apabila terjadi kasus yang berkaitan dengan tindak kekerasan ataupun pelecehan yang dialami oleh diri perempuan, tetapi juga berperan sebagai wadah upaya preventif atau pencegahan yang mana dilaksanakannya sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat urban maupun rural.

“YLBH-PIK terdapat dua bidang yaitu kesadaran hukum dan bantuan hukum, jadi kalau temen-temen dari divisi hukum seperti Mbak Sesty itu lebih mengawal untuk pendampingan kasus sedangkan kalau penyadaran hukum lebih ke sifatnya edukasi masyarakat di pedesaan maupun perkotaan. Dalam diskusi kali ini memang kami fokuskan tentang TPKS. YLBH-PIK sendiri sudah lama mengusung kasus kekerasan dan mengerucutnya ke kekerasan seksual karena pendampingan dalam kasus kekerasan seksual itu lumayan berat tantangannya jadi ketika Undang-Undang nya ada kami rasa perlu juga melibatkan banyak pihak baik dari aspek penanganan maupun pencegahan. Maka dari itu kami mencoba bekerjasama berkolaborasi dengan pihak-pihak yang melakukan upaya pencegahan dan itulah sebabnya kami mengundang kawan-kawan sekarang.” Ungkap Supartini selaku pembicara dalam acara diskusi tersebut.



     Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi kita selaku masyarakat dan manusia untuk sama-sama mengawal UU TPKS agar tidak ada lagi teman, saudara, atau orang-orang yang mengalami tindakan keji seperti kekerasan dan pelecehan seksual. Hadirnya diskusi ini, tentu sangat bermanfaat karena tidak hanya menambah dari sisi wawasan keilmuwan tetapi juga meningkatkan daya kepekaan kita selaku manusia untuk mau peduli terhadap isu-isu sensitif terutama yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual di sekitar kita. (18/08/2024)

 

Tim Redaksi: Defria Puspita Hapsari Hayuningtyas

Penulis: Dwi Najwa Aulia Putri & Defria Puspita Hapsari Hayuningtyas

Editor: Dwi Najwa Aulia Putri

Desain : Mulia Azzahra

 

 

 

 

Komentar