AJAK SEGENAP GENERASI MUDA MENGAWAL IMPLEMENTASI UU TPKS, YLBH-PIK KALBAR ADAKAN DISKUSI KOLABORASI PEMUDA
Dalam langkah mengawal implementasi
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Untuk Keadilan
(YLBH-PIK) Kalimantan Barat mengajak seluruh generasi muda untuk ikut
sekaligus berperan langsung dalam pengamalan mengawal implementasi UU TPKS
lewat acara Diskusi Kolaborasi Pemuda
dengan mengambil topik pembahasan yakni “Mengawal
Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).”
Acara yang dilangsungkan pada Senin,
(29/7). Mendapat respon baik dari para peserta yang berada di acara tersebut,
yang mana salah satunya adalah tim redaksi dari LPM ACTA DIURNA FH UNTAN yang
merasa terhormat telah di undang dalam acara diskusi tersebut.
“Dalam diskusi ini kami mempelajari serta memahami lebih dalam
Undang-Undang TPKS dimulai dari perjalanan terbentuknya, contoh bentuk
kekerasan dan tantangan yang ada dilapangan. Fakta menarik yang baru saya
ketahui adalah dalam UU TPKS definisi anak yang digunakan tidak hanya anak di
bawah umur tetapi anak yang ada dalam kandungan, hal ini membuktikan bahwa
siapa saja bisa jadi korban. Kami juga berdiskusi tentang tantangan penanganan
kasus kekerasan seksual yaitu tantangannya tidak hanya pada lembaran kebijakan
tetapi juga pada pemenuhan bukti permulaan yang cukup, kemampuan Aparat
Penengak Hukum dan masyarakat. Budaya victim blaming dan stigmanisasi/labeling
masih marak dilakukan terhadap korban menjadi suatu hal yang kami soroti dalam
forum diskusi.” Ungkap Defria Puspita, selaku
perwakilan tim redaksi LPM ACTA DIURNA yang kami wawancarai.
Kilas Balik Seputar UU TPKS
Seiring perjalanan zaman, tindak pidana
semakin marak terjadi di kehidupan masyarakat. Tidak hanya berdampak pada
masyarakat urban, masyarakat rural yang tinggal di pedesaan pun sering dijumpai
hal serupa terkhususnya tindak pidana kekerasan seksual. Tindak pidana kekerasan seksual, mungkin
sudah tidak asing di telinga masyarakat yang mana, hal tersebut dapat terjadi
dimana saja dan kapan saja tanpa kita dapat perkirakan. Justru, karena hal
inilah yang memancing timbulnya keresahan dan ketakutan khususnya pada diri
seorang wanita yang sering kali menjadi objek dari tindak kekerasan seksual.
Sehingga, dari hal ini pemerintah mengambil
peran dengan cara mengeluarkan kebijakan berupa terbitnya Undang-Undang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 dengan atas pertimbangan
yakni:
1. Bahwa
setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa
kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta
mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat;
3. Bahwa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum
optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan
pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara;
4. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka
3, perlu membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peran Generasi Muda, YLBH-PIK KALBAR, &
Masyarakat Dalam Melindungi Korban Kekerasan Seksual
Dalam menindaklanjuti kasus kekerasan
seksual yang marak terjadi di masyarakat, kita tidak dapat secara serta-merta
menutup mata dan telinga akan kasus yang semakin hari dipandang sudah tidak
manusiawi. Yang mana, sudah seharusnya kita bertindak selayaknya manusia,
menggerakkan hati nurani sebagai dasar peduli dan membantu kepada siapa saja
yang menjadi korban dari tindakan keji dan tak bermoral seperti kekerasan atau
pelecehan seksual. Tentu, fakta ini sejalan atas apa yang telah dikerjakan oleh
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan
Indonesia Untuk Keadilan (YLBH-PIK) yakni dalam diskusi tersebut dipaparkan
bahwa peran dari YLBH-PIK KALBAR tidak hanya berfokus pada pengawalan dan
pendampingan apabila terjadi kasus yang berkaitan dengan tindak kekerasan
ataupun pelecehan yang dialami oleh diri perempuan, tetapi juga berperan
sebagai wadah upaya preventif atau pencegahan yang mana dilaksanakannya
sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat urban maupun rural.
“YLBH-PIK terdapat dua bidang yaitu kesadaran
hukum dan bantuan hukum, jadi kalau temen-temen dari divisi hukum seperti Mbak
Sesty itu lebih mengawal untuk pendampingan kasus sedangkan kalau penyadaran
hukum lebih ke sifatnya edukasi masyarakat di pedesaan maupun perkotaan. Dalam
diskusi kali ini memang kami fokuskan tentang TPKS. YLBH-PIK sendiri sudah lama
mengusung kasus kekerasan dan mengerucutnya ke kekerasan seksual karena
pendampingan dalam kasus kekerasan seksual itu lumayan berat tantangannya jadi ketika
Undang-Undang nya ada kami rasa perlu juga melibatkan banyak pihak baik dari
aspek penanganan maupun pencegahan. Maka dari itu kami mencoba bekerjasama
berkolaborasi dengan pihak-pihak yang melakukan upaya pencegahan dan itulah
sebabnya kami mengundang kawan-kawan sekarang.” Ungkap Supartini
selaku pembicara dalam acara diskusi tersebut.
Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan
bagi kita selaku masyarakat dan manusia untuk sama-sama mengawal UU TPKS agar
tidak ada lagi teman, saudara, atau orang-orang yang mengalami tindakan keji
seperti kekerasan dan pelecehan seksual. Hadirnya diskusi ini, tentu sangat
bermanfaat karena tidak hanya menambah dari sisi wawasan keilmuwan tetapi juga
meningkatkan daya kepekaan kita selaku manusia untuk mau peduli terhadap
isu-isu sensitif terutama yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual
di sekitar kita. (18/08/2024)
Tim Redaksi: Defria Puspita Hapsari Hayuningtyas
Penulis: Dwi Najwa Aulia Putri & Defria
Puspita Hapsari Hayuningtyas
Editor: Dwi Najwa Aulia Putri
Desain : Mulia Azzahra






Komentar
Posting Komentar